Eksistensi.id, Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Arfan, menyoroti lambannya proses perizinan tambang Galian C yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi lokal serta berkontribusi terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Timur.
“Saya ini sudah melaksanakan proses pengurusan izin, tapi sampai sekarang belum dapat. Sudah satu tahun lebih,” ungkap Arfan, Jumat (27/6/2026).
Ia menilai proses birokrasi yang berbelit membuat banyak pelaku tambang kecil terhambat dalam menjalankan usahanya secara legal. Terlebih, hingga saat ini belum ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesuatu yang menjadi syarat utama bagi legalitas tambang rakyat.
“Wilayah yang ditetapkan untuk Galian C belum ditentukan oleh pemerintah daerah, jadi tidak bisa lanjut,” ujarnya.
Arfan juga menyoroti bahwa kewenangan perizinan yang saat ini ditangani pemerintah pusat justru memperpanjang jalur proses, yang pada akhirnya membuat daerah kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan non-logam dan batuan.
“Paling tidak untuk Galian C itu dikembalikan ke provinsi atau ke kabupaten. Selama izinnya masih harus lewat pusat, tetap akan mengalami kesulitan,” jelas politisi Partai NasDem itu.
Menurutnya, jika regulasi tidak segera dievaluasi, maka aktivitas tambang rakyat akan terus beroperasi di bawah bayang-bayang ilegalitas, dan pemerintah daerah pun tak dapat memungut kontribusi resmi.
Ia menegaskan perlunya revisi kebijakan demi menciptakan ruang usaha yang adil bagi masyarakat serta memberikan manfaat fiskal bagi daerah.
“Kita harus berjuang supaya itu direvisi, agar usaha-usaha rakyat ini bisa berjalan dan daerah juga mendapat manfaat,” pungkasnya.(ADV)
penulis : Nurfa | Editor : Redaksi