Eksistensi.id.Samarinda: Di tengah sulitnya penanganan sampah di Samarinda, terutama di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang selalu penuh, DPRD Kota Samarinda menyoroti peran DLH.
Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda telah berusaha mengatasi masalah sampah dan taman, masalah lingkungan di Kota Samarinda ternyata lebih kompleks, seperti pembangunan di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menyebabkan banjir.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa DLH harus lebih dari sekadar menanam bunga dan mengurus sampah.
Anhar berpendapat bahwa DLH seharusnya menjadi “polisi lingkungan” yang mengawasi kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.
“Artinya DLH harus memeriksa kesesuaian izin penggunaan lahan dengan RTRW dan segera mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran,” ungkapnya (18/01/2024).
Anhar menyoroti pentingnya DLH untuk memeriksa dampak lingkungan (Amdal), surat penanganan lingkungan, dan dokumen lingkungan lainnya.
Politikus PDIP itu berpendapat bahwa DLH memiliki peran krusial sebagai penegak hukum lingkungan, dan harus mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, terhadap pengembang yang melanggar ketentuan lingkungan.
“DLH ini kan tugasnya sebagai polisinya lingkungan gitu lo. Ya kan? Ya kalau memang ada ketidaksesuaian izin dan fakta-fakta di lapangan maka dia boleh melakukan pencabutan izin,” tegas Anhar.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh kalah dalam menghadapi pengembang yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan.
“Dengan demikian, harapan DPRD Kota Samarinda adalah agar DLH tidak hanya fokus pada penanganan sampah dan taman, tetapi juga menjadi lembaga yang bertindak sebagai penegak hukum lingkungan dalam menangani permasalahan tata ruang yang lebih kompleks,” pungkasnya.
Penulis Frida l editor eka mandiri