Eksistensi.id.Samarinda: Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menyampaikan bahwa Pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya LPG subsidi 3 Kg saat ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini stok di Kalimantan Timur untuk LPG 3 kg tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari. Namun, saat ini memang sedang dijalankan kebijakan baru, yaitu wajib menunjukkan KTP saat pembelian LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina,” kata Arya Yusa , dalam keterangan resminya Rabu 10 Januari 2024.
Diketahui, Hal tersebut juga sesuai dengan sistem pendataan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kebijakan tersebut juga mendapat tanggapan dari beberapa legislator setempat, salah satunya Ketua Komisi ll DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Menurutnya, aturan tersebut merupakan salah satu langkah pihak-pihak yang terkait untuk melakukan kontroling.
Maka dari itu, Ia meminta agar masyarakat dapat memahami apa yang telah ditetapkan oleh pihak yang terkait.
“Masyarakat tentu harus memahami ini apapun nanti caranya. Jika nantinya menggunakan KTP, KK dan lain sebagainya saya pikir ini dalam rangka untuk kontrol,” Kata Nidya, Rabu (17/01/2024).
“Ini yang kemudian menjadi konsep kita bersama karena ini sudah masuk kebutuhan pokok. Semoga pemerintah bisa mengatur strategi distribusi terkait gas ini,” Tambahnya.
Nidya berharap, dalam usaha menentukan sebuah kebijakan, pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Benua Etam termasuk pihak Pertamina untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi.
” Nantinya apa apa yang telah menjadi keputusan bersama dapat diterapkan sebagai wujud kontrol terhadap distribusi gas maupun BBM agar pendistribusiannya itu tepat guna dan tetap sasaran, sehingga dalam jangka panjangnya pun tidak ada kelangkaan,” Ujarnya.
Penulis Nurfaradiba | Editor Eka Mandiri