Eksistensi.id.SAMARINDA.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Sengketa Pemilihan.
Acara ini berlangsung di Hotel Bintang Sintuk, Kota Bontang, dan dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini, bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang.
Hamzah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan saat proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para peserta menjalankan tugas mereka dengan menjunjung tinggi kode etik, sehingga tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” ujar Hamzah.
Setiap narasumber dalam acara tersebut menyampaikan materi yang berbeda, dengan fokus pada peran masing-masing lembaga. KPU Kaltim memberikan pemahaman mendalam tentang kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu Kota Bontang membahas penanganan sengketa Pilkada, dan Kejari Bontang memaparkan potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama Pilkada berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Ramaon Dearnov Saragih, dalam pemaparannya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya KPU Kaltim untuk memperkuat pemahaman para penyelenggara pemilu terkait pentingnya kode etik dalam setiap langkah yang mereka ambil. Kode etik, harus menjadi landasan dalam pengambilan keputusan selama proses Pilkada.
“Kode etik harus menjadi landasan setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara dalam Pilkada mendatang,” ujar Ramaon.
Ia juga menjelaskan sejumlah azas penting yang harus dipegang oleh penyelenggara Pilkada, seperti kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, keteraturan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepentingan umum, dan aksesibilitas.
Azas-azas ini diatur dalam Pasal 8 hingga Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yang menjadi acuan bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Ramaon juga menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek serupa telah dilaksanakan di berbagai daerah lainnya di Kaltim, termasuk di Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Samarinda. Kegiatan ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah lain guna memastikan kesiapan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Kami dari KPU akan terus bekerja maksimal untuk menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelanggaran kode etik dan sengketa pemilu dapat diminimalisasi.(ADV)