Eksistensi.id, Samarinda– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa BK akan memproses laporan tersebut secara objektif dan sesuai tata tertib dewan.
Namun, ia menekankan bahwa proses harus mengikuti prosedur formal agar laporan bisa diproses secara sah.
“Surat laporan pertama yang kami terima langsung ke BK ternyata tidak sesuai mekanisme formal karena harusnya dikirim dulu ke pimpinan DPRD untuk didisposisikan ke BK,” jelas Subandi.
Pihaknya telah memberi tahu pelapor mengenai ketidaksesuaian prosedur tersebut. Kini, laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim telah diterima pimpinan DPRD pada Jumat, 16 Mei 2025. BK tinggal menunggu disposisi resmi dari pimpinan dewan untuk memulai proses verifikasi.
“Kami pastikan hari ini apakah disposisi sudah sampai ke BK. Kalau sudah, kami akan langsung bergerak,” tuturnya.
Setelah disposisi diterima, BK akan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen pendukung sebagai langkah awal memastikan keabsahan laporan sebelum proses selanjutnya.
Laporan ditujukan kepada dua anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, atas dugaan tindakan tidak etis yang terjadi saat RDP bersama pihak RSHD. Dalam pertemuan itu, tiga kuasa hukum RSHD disebut-sebut diusir dari ruang rapat dengan alasan tidak berwenang mengambil keputusan, yang dinilai mencederai martabat profesi advokat.
“Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim memandang perlakuan tersebut bertentangan dengan kode etik profesi hukum dan telah melaporkannya secara resmi ke BK DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Sampai saat ini, proses klarifikasi belum bisa dilanjutkan sebelum disposisi resmi dari pimpinan dewan diterima oleh BK.
“Kami memastikan BK akan menjaga integritas proses penanganan kasus ini sambil menunggu tahapan administratif rampung,” pungkasnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Eka Mandiri