Eksistensi.id, Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat secara daring masih diperbolehkan, selama dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Subandi di tengah sorotan publik terkait kehadiran fisik anggota dewan dalam rapat-rapat penting, termasuk rapat paripurna.
“Contohnya dari PDIP masih menjalankan munas, jadi beberapa hadir secara daring. Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” jelasnya, Senin (4/8/2025).
Menurut Subandi, kehadiran melalui Zoom atau platform virtual lainnya adalah bentuk adaptasi yang sah, terutama jika disebabkan oleh kegiatan resmi partai politik atau kendala teknis.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan kuorum tetap menjadi prioritas utama dalam forum resmi.
“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Selain mengatur soal kehadiran, BK DPRD Kaltim juga memperkuat pengawasan terhadap disiplin anggota.
Subandi mengingatkan, ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang sah akan mendapat sanksi.
“Aturan ini sudah disahkan dua bulan lalu. Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut adalah wujud komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab anggota dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“BK memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pelanggaran etika maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota dewan,” pungkasnya.(ADV)