Eksistensi.id.Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusan dalam mencegah praktik korupsi melalui penandatanganan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance of Prevention (MCSP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/8/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri memimpin langsung penandatanganan dokumen tersebut dan menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berbasis data. Ia menyebut MCSP sebagai bagian penting dari transformasi pengawasan daerah yang kini ditopang oleh teknologi digital melalui platform Jaga.ID.
“Kami berkomitmen untuk melakukan mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi, dan telah menyusun rencana tindak lanjut. Itu yang hari ini kami tandatangani,” ungkap Aulia.
Platform Jaga.ID merupakan inisiatif KPK untuk memberikan sistem peringatan dini bagi pemerintah daerah agar dapat mendeteksi dan mencegah penyimpangan dalam tata kelola sejak dini.
Dalam platform tersebut, kinerja pemerintah daerah akan dievaluasi melalui sistem zonasi warna: merah untuk kinerja rendah, kuning untuk sedang, dan hijau untuk capaian optimal dengan nilai di atas 78.
Bupati Aulia menargetkan Pemkab Kukar bisa masuk dalam zona hijau, sebagai bukti nyata bahwa upaya pembenahan internal dijalankan dengan serius. Ia juga mengungkapkan bahwa Kukar menjadi salah satu daerah yang diundang oleh KPK untuk mempresentasikan pencapaian dalam pelaksanaan MCSP.
“Target kita masuk ke wilayah hijau. Tanggal 19 nanti kami diundang ke KPK untuk presentasi soal apa saja yang sudah kita lakukan dalam MCSP,” jelasnya.
Selain soal pengawasan, Aulia juga menyinggung isu pengelolaan fiskal yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa saat ini Pemkab Kukar tengah mengupayakan penyelesaian terkait dana kurang bayar dan kurang salur untuk tahun anggaran 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pengumuman detail menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan. Kalau sudah jelas, akan langsung kami umumkan kepada publik agar tidak ada spekulasi,” katanya.
Terakhir, ia juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan dokumen dan sistem, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah. Menurutnya, integritas harus ditanamkan sejak perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Tidak ada artinya sistem kalau tidak dijalankan dengan kesadaran. Kita ingin agar pemerintahan ini tidak hanya bersih, tapi juga dipercaya,” tutupnya.(adv)