Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Deni Soroti Ketidaksinkronan Tata Ruang dan Adaptasi Iklim dalam Penanganan Banjir Samarinda

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
10 July 2025
0 0
Deni Soroti Ketidaksinkronan Tata Ruang dan Adaptasi Iklim dalam Penanganan Banjir Samarinda
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dan strategi adaptasi perubahan iklim dalam upaya mengatasi persoalan banjir yang terus berulang di kota ini.

Menurutnya, penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan proyek-proyek infrastruktur teknis semata, tetapi harus dimulai dari penyelarasan visi pembangunan kota yang adaptif terhadap dinamika lingkungan.

“Kita tidak bisa lagi melihat banjir sebagai persoalan musiman. Ini sudah menjadi tantangan struktural yang menuntut konsistensi antara rencana tata ruang, pola pembangunan, dan daya dukung lingkungan,” ujarnya, Kamis (10/7/25).

Deni menyoroti bahwa banyak kawasan yang terdampak banjir justru berada di lokasi yang seharusnya dikendalikan pengembangannya.

Ia menilai, kurang tegasnya penerapan rencana tata ruang berkontribusi besar terhadap buruknya sistem drainase kota.

“Selama pembangunan tidak dikendalikan dengan mengacu pada daya tampung kawasan dan kapasitas drainase, maka banjir akan selalu hadir bahkan saat intensitas hujan tidak ekstrem,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa penanganan banjir di Samarinda selama ini cenderung bersifat reaktif, padahal tantangan ke depan terutama terkait perubahan iklim menuntut pendekatan yang lebih antisipatif dan berkelanjutan.

Deni mendorong agar Pemkot Samarinda mulai menyusun kebijakan terpadu yang mengintegrasikan data iklim, tata ruang, dan infrastruktur berbasis risiko lingkungan.

“Bukan cuma drainase dan pompa, tapi kita perlu desain kota yang lebih tahan terhadap cuaca ekstrem, dengan kawasan resapan yang dipertahankan dan pembangunan yang tidak melampaui batas ekologis,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Samarinda, lanjutnya, siap memberikan dukungan dalam bentuk regulasi dan anggaran untuk mendukung kebijakan lintas sektor yang mampu mengurai akar persoalan banjir.

“Kami ingin pengawasan yang solutif. Jika kebijakan yang diajukan benar-benar menyentuh inti masalah, tentu akan kami dorong untuk segera diimplementasikan,” pungkas Deni.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Anhar Soroti Ketimpangan Sekolah Favorit, Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

Next Post

DPRD Dorong Integrasi Mitigasi Bencana dalam Rencana Pembangunan Kota Samarinda

Next Post
DPRD Dorong Integrasi Mitigasi Bencana dalam Rencana Pembangunan Kota Samarinda

DPRD Dorong Integrasi Mitigasi Bencana dalam Rencana Pembangunan Kota Samarinda

DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum Terpadu, KHDTK Unmul Harus Dilindungi sebagai Kawasan Pendidikan dan Konservasi

DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum Terpadu, KHDTK Unmul Harus Dilindungi sebagai Kawasan Pendidikan dan Konservasi

Regulasi dan Fiskal Jadi Penghalang Utama Realisasi Penuh Program Gratispol Kaltim

Regulasi dan Fiskal Jadi Penghalang Utama Realisasi Penuh Program Gratispol Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063161
Users Today : 2
Users Yesterday : 428
Views Today : 3
Total views : 214114
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In