Eksistensi.id Kutai Kartanegara – Pemerintah Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, menggelar sosialisasi sekaligus pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Gedung BPU desa pada Jumat (15/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan perangkat desa, ketua RT, BPD, serta narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara.
Kepala Desa Jonggon Jaya, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperbaiki data objek pajak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar PBB P2.
Ia menekankan pentingnya peran RT dan perangkat desa dalam menyampaikan informasi kepada warga agar pesan terkait pajak bisa tersampaikan dengan baik.
“Hari ini kami fokus melakukan sosialisasi tentang pembenahan data objek pajak di Jonggon Jaya. Diharapkan RT dan perangkat desa dapat membantu menyebarkan informasi ini agar warga lebih paham kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Kholil juga menyebutkan kegiatan ini membuka ruang diskusi langsung antara masyarakat dengan petugas Bapenda.
Menurutnya, banyak warga yang masih bingung mengenai prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun langkah yang harus dilakukan ketika menemui kendala.
“Diskusi seperti ini penting agar warga memahami bagaimana SPPT diterbitkan dan bagaimana solusinya jika ada masalah di lapangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kholil menyoroti adanya sebagian warga yang belum menerima SPPT secara penuh pada tahun 2025. Ia menilai sosialisasi menjadi momentum tepat untuk meminta arahan langsung dari Bapenda mengenai mekanisme distribusi dokumen tersebut, apakah melalui desa atau dapat diakses langsung ke Bapenda.
Selain itu, pemerintah desa bersama petugas Bapenda Kukar juga melakukan pemutakhiran data, termasuk memperbaiki objek pajak yang tercatat ganda. Upaya ini diharapkan dapat menjaga akurasi data sehingga kewajiban pajak masyarakat dapat terpantau dengan baik.
Kegiatan sosialisasi tidak hanya fokus pada data, tetapi juga memberikan edukasi mengenai manfaat pajak bagi pembangunan desa. Warga didorong untuk membayar pajak tepat waktu agar dapat merasakan langsung manfaatnya melalui peningkatan infrastruktur maupun pelayanan publik.
“Dengan pemahaman yang baik, potensi penerimaan pajak di desa akan meningkat dan manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat,” tutur Kholil.
Sosialisasi PBB P2 ini menjadi bukti komitmen Desa Jonggon Jaya dalam mendukung program pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, desa ingin memastikan kesadaran pajak terus meningkat sekaligus menjaga agar data objek pajak tetap akurat dan terkini.(adv)