Eksistensi.id SAMARINDA – Guntur S.E, Anggota DPRD Samarinda dari Komisi III, menyoroti keterlambatan pembangunan proyek Teras Samarinda. Menurut aturan yang berlaku, terdapat toleransi hingga 55 hari, namun jika melebihi batas tersebut, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut berisiko di-blacklist.
Ia mengusulkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak menggunakan perusahaan tersebut lagi.
“Kami melihat kapasitas perusahaan ini tidak profesional. Komisi III berencana untuk menjadwalkan sidak ke Teras Samarinda guna memastikan progres pekerjaan dan menilai apakah perusahaan ini layak diandalkan.”ujarnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan keterlambatan proyek jika melewati batas 55 hari, perusahaan harus di-blacklist.
“Denda akan dihitung berdasarkan hari keterlambatan, dan dinas terkait harus mengevaluasi track record perusahaan ini. Apa perusahaan tersebut pernah mendapatkan rapor merah atau tidak,” tambahnya.
Dengan progres Teras Samarinda yang belum mencapai 90%, ia menyampaikan rencana untuk melakukan sidak setelah masa reses.
“Kami akan memprioritaskan pekerjaan murni dan perubahan yang belum selesai. Kita berharap, tindakan tegas ini dapat memastikan keberlanjutan proyek dengan lebih baik,”tutupnya
Penulis Ainunnisa | Editor Eka Mandiri