Eksistensi.id Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menerapkan kebijakan penarikan retribusi di GOR Sempaja, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di area tersebut.
Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan, dan respon dari para pelaku UMKM serta atlet sangat positif.
“Mereka kini memahami tarif yang harus dibayarkan kepada pemerintah,” ujarnya pada Jumat (25/10/2024).
Armen menjelaskan bahwa pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja telah mulai mengikuti kebijakan retribusi ini.
“Dengan adanya retribusi, mereka tidak perlu khawatir akan konflik dengan pihak Satpol PP karena kewajiban mereka sudah terpenuhi,” tambahnya.
Tarif retribusi yang ditetapkan juga dinilai ringan, yaitu sekitar Rp10.000 per lapak per hari, dan Rp50.000 per hari untuk tempat yang lebih permanen seperti stand. Armen menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya pemerintah untuk meraih keuntungan, melainkan untuk memastikan masyarakat mematuhi Perda yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga, mengingat biaya pemeliharaan GOR Sempaja cukup signifikan.
“Kami ingin menciptakan suasana tertib dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM di area ini,” tutup Armen.
Melalui kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi lokal sambil memastikan operasional GOR Sempaja tetap terjaga.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi