Eksistensi.id, Samarinda — Gagasan pembentukan Kabupaten Kutai Utara kembali mencuat ke permukaan dan menuai dukungan dari kalangan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu dukungan datang dari Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, yang menilai bahwa pemekaran wilayah tersebut merupakan langkah mendesak demi pemerataan pelayanan dan pembangunan di kawasan pedalaman Kutai Timur.
Menurut Agus, aspirasi masyarakat untuk memisahkan diri dari kabupaten induk bukanlah hal baru. Isu ini telah disuarakan sejak lebih dari satu dekade lalu dan hingga kini belum mendapatkan realisasi konkret.
“Wacana ini sudah lebih dari 15 tahun menjadi aspirasi masyarakat. Ini bukan kehendak sesaat,” ucapnya, Jumat (18/7/25).
Politisi dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau tersebut memandang bahwa percepatan pelayanan publik serta keadilan pembangunan menjadi alasan utama perlunya pemekaran.
Ia menyebut banyak wilayah pedalaman yang hingga kini masih sulit dijangkau dan minim perhatian dari pemerintah daerah induk.
“Inti dari usulan ini adalah bagaimana pelayanan bisa lebih dekat dan pembangunan menjangkau semua wilayah secara setara,” katanya.
Agus menekankan bahwa wacana pemekaran Kutai Utara bukan sebatas kepentingan politis, melainkan sebagai respons terhadap ketimpangan pembangunan yang dirasakan nyata oleh masyarakat di sejumlah kecamatan yang letaknya terpencil.
Meski begitu, ia mengakui bahwa keputusan final berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD Kaltim, kata dia, hanya berperan dalam menyuarakan dan memperkuat aspirasi masyarakat.
“Kami hanya mendorong dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Penentuan ada di tangan Kemendagri. Tapi kami berharap pemerintah pusat melihat urgensi dan kelayakan daerah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya pengkajian dari berbagai aspek, termasuk potensi fiskal dan kesiapan kelembagaan, agar pemekaran tidak membebani keuangan negara dan mampu berdiri secara mandiri.
“Kesiapan anggaran dan potensi ekonomi juga harus diperhitungkan. Jangan sampai daerah baru justru menambah beban,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada delapan kecamatan yang telah lama masuk dalam rencana wilayah pemekaran Kutai Utara. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.
“Itu delapan kecamatan yang selama ini menjadi bagian dari usulan pembentukan Kutai Utara,” tutupnya.(ADV)








Users Today : 394
Users Yesterday : 660
Views Today : 927
Total views : 474417
Who's Online : 4
