Foto Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno
Infobenua.com.Kukar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat hampir 56 laporan kasus kekerasan hingga awal Agustus 2025. Kekerasan seksual terhadap anak menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.
Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayitno, menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Menurutnya, banyak kasus yang masih belum terungkap.
“Kekerasan ini seperti fenomena gunung es, yang dilaporkan baru sebagian kecil dari yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” ujarnya pada Sabtu (2/8/2025).
Meski demikian, peningkatan angka laporan dianggap sebagai sinyal positif. Hero menilai, hal ini mencerminkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan yang tersedia.
“Sekarang ketika terjadi kasus bullying atau penelantaran, masyarakat lebih mudah melapor,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara DP3A dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat. Pelayanan yang semakin komprehensif menjadi kunci dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Ke depan, DP3A Kukar berencana membentuk Model Pusat Pelayanan Terpadu (MPPA) yang akan dilengkapi dengan tenaga profesional seperti psikolog, analis hukum, dan pekerja sosial. Layanan ini menjadi bagian dari konsep mall gender, yaitu integrasi berbagai layanan dalam satu atap.
“Ada sekolah perempuan berdaya, ada forum perempuan, dan yang terpenting adalah harmonisasi seluruh stakeholder agar pembangunan berkeadilan bisa diwujudkan,” jelas Hero.
Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, mendominasi laporan yang masuk. Menurut Hero, tingginya angka pelaporan tak lepas dari meningkatnya kepedulian orang tua dan masyarakat terhadap perlindungan anak.
“Orang tua lebih peka terhadap kekerasan anak. Dukungan psikologis seperti terapi juga kami berikan agar anak merasa tertangani secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain pemulihan psikologis, DP3A juga memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Edukasi tentang tahapan proses hukum turut diberikan agar keluarga memahami langkah-langkah yang harus ditempuh.
“Alhamdulillah, para pelaku diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, dan pihak aparat memberikan ruang yang baik untuk penegakan hukum yang adil,” tutupnya.(adv)