Foto Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno
Eksistensi.id.Kukar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat langkah preventif terhadap kekerasan seksual anak, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. Peningkatan kewaspadaan ini menyusul makin banyaknya kasus inses yang terungkap di berbagai wilayah.
“Semakin banyak kasus inses yang muncul ke permukaan. Ini menjadi peringatan serius bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pendekatan edukatif dan pendampingan keluarga,” ujar Plt. Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, keluarga modern menghadapi tantangan yang semakin kompleks, khususnya di era digital. Tekanan ekonomi, ketimpangan peran gender, serta lemahnya komunikasi dalam rumah tangga turut memicu kerentanan anak terhadap kekerasan seksual.
DP3A Kukar mencatat bahwa anak-anak merupakan korban paling rentan, terlebih jika kontrol orang tua minim. Salah satu kasus yang baru-baru ini ditangani di Kecamatan Sangasanga menunjukkan bagaimana anak bisa terjerumus dalam peredaran konten pornografi digital.
“Kasus ini membuka mata bahwa perlindungan anak kini harus mencakup edukasi literasi digital dan pendampingan psikososial,” jelasnya.
Untuk pemulihan korban, DP3A menyediakan layanan konseling gratis dengan dukungan psikolog berlisensi. Layanan ini dirancang untuk memulihkan korban secara menyeluruh, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Selain menunggu laporan, DP3A kini aktif menjangkau masyarakat melalui kemitraan dengan organisasi perempuan seperti PEKKA dan komunitas berbasis keagamaan. Tokoh masyarakat juga dilibatkan sebagai simpul edukasi dan pelaporan.
“Perempuan kepala keluarga kami libatkan karena mereka memiliki peran penting sekaligus menghadapi risiko ganda. Mereka kami latih agar menjadi pelindung pertama di lingkungannya,” ucap Hero.
DP3A juga tengah membentuk jaringan pendamping di tingkat kecamatan dengan tiga fungsi utama, yaitu sebagai pendamping psikososial, penghubung ke layanan hukum, dan pelindung komunitas dari kekerasan.
“Jangan ada lagi pembiaran. Semua warga berhak mendapat bantuan tanpa dibebani biaya. Perlindungan anak dan perempuan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(ADV)