Eksistensi.id, Samarinda – Kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien melewati Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD) menuai kritik dari DPRD Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, menyebut prosedur tersebut terlalu kaku dan berisiko mengorbankan keselamatan warga dalam situasi kritis.
“Banyak laporan dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses UGD saat malam hari karena terkendala alur BPJS. Ini soal nyawa, bukan sekadar administrasi,” ujar Darlis, Sabtu (21/6/25).
Ia menyoroti realita di lapangan di mana banyak puskesmas dan klinik tidak beroperasi 24 jam. Dalam kondisi darurat, masyarakat tak punya banyak pilihan selain langsung ke rumah sakit. Namun, sistem BPJS justru mengharuskan mereka tetap melalui rujukan dari FKTP.
“Kalau UGD dibatasi hanya karena rujukan, lalu warga harus tunggu pagi? Itu tidak masuk akal. Penanganan darurat tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Darlis mengakui bahwa regulasi dibuat untuk menertibkan sistem dan mencegah penumpukan pasien di rumah sakit. Namun ia menilai aturan ini tidak selaras dengan kondisi di daerah, terutama wilayah yang terbatas fasilitas kesehatan.
“BPJS perlu pendekatan lebih manusiawi. Kalau FKTP tutup, seharusnya pasien bisa langsung ke UGD tanpa hambatan prosedural,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjut Darlis, tengah menyiapkan langkah konkret untuk membahas persoalan ini bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit rujukan.
“Kita akan dorong pembenahan sistem. Jangan sampai masyarakat menjadi korban regulasi yang tidak adaptif. Urusan nyawa harus jadi prioritas,” tutup Darlis.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi