Eksistensi.id, Samarinda — Lambannya penyelesaian sertifikasi aset daerah dan lahan milik masyarakat kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
DPRD menilai keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik bagi pemerintah maupun warga yang terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait harus segera mengambil langkah nyata.
“Kalau dibiarkan berlarut, ini bukan hanya merugikan daerah karena aset tidak jelas statusnya, tapi juga masyarakat yang hak atas lahannya jadi tidak pasti,” ujarnya, Jumat (1/8/25).
Menurut Salehuddin, persoalan sertifikasi lahan selama ini dinilai rumit, mahal, dan kerap diwarnai praktik pungutan liar. Kondisi tersebut membuat banyak warga enggan atau kesulitan menuntaskan proses legalisasi lahan mereka.
“Pemerintah harus turun langsung menjangkau masyarakat, memberi pendampingan hukum, dan mempermudah prosedur. Jangan membiarkan warga menanggung sendiri kerumitan administrasi ini,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah agraria tidak bisa hanya mengandalkan aturan formal, melainkan perlu sentuhan humanis. Sosialisasi yang masif, transparansi biaya, dan pendampingan yang jelas disebutnya sebagai kunci untuk menciptakan rasa keadilan.
“Kalau kita ingin pembangunan di Kaltim berjalan efektif dan berkelanjutan, maka penuntasan sengketa lahan harus jadi prioritas. Prinsipnya adalah keadilan dan penghormatan martabat masyarakat,” terangnya.
Dengan dorongan DPRD ini, diharapkan Pemprov Kaltim bisa mempercepat proses sertifikasi, baik terhadap aset pemerintah maupun lahan warga, sehingga kepastian hukum dan rasa aman dapat terjamin.(ADV)