Eksistensi.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya bangunan permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Aset negara sepanjang kurang lebih 220 meter itu diduga dikuasai pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 19 bangunan di lokasi tersebut, termasuk kantor kelurahan.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut harus segera ditertibkan agar lahan bisa dikembalikan fungsinya untuk kepentingan publik.
“Tanah itu sah milik Pemprov. Kalau digunakan untuk infrastruktur dan pelayanan masyarakat, tentu tidak masalah. Tapi kalau justru dikuasai oknum tertentu, jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Jahidin.
Ia mengingatkan, aset daerah memiliki nilai strategis untuk pembangunan. Sebelumnya, lahan itu bahkan pernah dipakai untuk kebutuhan pendidikan, di mana sebuah SD dipindahkan guna memberi ruang pembangunan SMA. Namun, kini justru dimanfaatkan pihak yang tidak berwenang.
DPRD menegaskan bahwa semua bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut harus didata dan dibongkar.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Tidak ada izin yang sah, tapi bangunan permanen bahkan bertingkat berdiri di sana. Itu harus dihentikan,” tegasnya.
Meski penertiban tidak bisa dilakukan seketika karena masih ada kasus serupa dari tahun-tahun sebelumnya, DPRD memastikan langkah ini akan menjadi agenda bersama Pemprov, BPKAD, dan Satpol PP. Bidang perizinan juga dilibatkan untuk memastikan legalitas bangunan di lokasi.
Jahidin menekankan, aset milik Pemprov harus dikembalikan ke tujuan awal, yakni untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kami tidak ingin lahan strategis seperti ini hilang fungsi hanya karena dikuasai segelintir orang,” pungkasnya.(ADV)