Eksistensi.id, Samarinda– Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan.
Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini, yang telah lama merugikan masyarakat dan mempercepat kerusakan infrastruktur publik.
“Ini bukan isu baru. Sudah sering dikeluhkan warga, tapi belum ada langkah hukum yang serius. Harusnya pelanggaran seperti ini langsung ditindak,” ujar Salehuddin.
Menurutnya, praktik penggunaan jalan publik oleh kendaraan operasional perusahaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. Infrastruktur jalan yang dibiayai negara rusak lebih cepat, sementara aparat dan pemerintah daerah dinilai lamban merespons.
Salehuddin menyebut DPRD Kaltim telah mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas industri berat. Dalam regulasi yang diperbarui itu, perusahaan diwajibkan membangun jalan khusus (hauling road) sebagai jalur angkut alternatif.
Namun, ia menyayangkan minimnya keseriusan Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti hasil revisi tersebut. “Perda sudah kami dorong sampai ke tingkat kementerian, tapi biro hukum daerah belum menunjukkan komitmen yang sejalan,” tegasnya.
Salehuddin juga mengkritik sebagian perusahaan yang abai terhadap aturan. Ia menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya penindakan menjadi penyebab utama praktik ini terus berlangsung.
“Kalau pengawasan ketat dan aturan ditegakkan, kita bisa tahu siapa yang melanggar. Tapi karena kontrol lemah, semuanya dibiarkan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendesak penegakan hukum dan memperkuat koordinasi antarinstansi untuk memastikan bahwa jalan umum tidak lagi disalahgunakan demi kepentingan korporasi.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Eka Mandiri