Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pendidikan di daerah ini tidak cukup hanya berjalan, tetapi harus tumbuh menjadi sistem yang progresif, inklusif, dan berkeadilan.
Hal ini ditegaskan melalui inisiatif mereka dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah digodok bersama pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan Ranperda ini dirancang sebagai fondasi baru pendidikan di Benua Etam yang menjawab tantangan zaman dan realitas sosial yang beragam.
“Kita tidak ingin pendidikan di Kaltim hanya stagnan. Harus ada transformasi nyata, agar semua anak di kota maupun pelosok mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar Baharuddin, Jumat (11/7/25).
Ranperda ini memuat 17 bab dan 90 pasal, dengan cakupan yang mencerminkan keberpihakan terhadap seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di antaranya penguatan pendidikan berbasis teknologi, penerapan sistem informasi digital, serta pembukaan ruang inovasi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Namun, menurut Baharuddin, penguatan karakter inklusif dan keadilan sosial menjadi salah satu inti utama yang ingin ditanamkan melalui regulasi ini.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal. Mereka yang berasal dari komunitas adat, daerah terpencil, bahkan penyintas bencana, harus tetap punya akses belajar yang layak,” tegasnya.
Komitmen anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBD provinsi juga turut ditegaskan dalam draf Ranperda ini. Dana tersebut akan diarahkan untuk membiayai infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada pendidik di daerah sulit, dengan rancangan skema relokasi tenaga pendidik lintas kabupaten dan sistem insentif berbasis kinerja.
“Ini semua bagian dari strategi untuk membangun pemerataan. Bukan hanya gedung dan fasilitas, tapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengelola pendidikan itu sendiri,” jelas Baharuddin.
Ranperda ini juga secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan, yang selama ini masih ditemui di sejumlah sekolah. Larangan jual-beli seragam atau perlengkapan sekolah yang bersifat memaksa menjadi salah satu poin yang akan diperkuat dengan sanksi administratif.
Menurut Baharuddin, penyusunan Ranperda ini bukan sekadar menyesuaikan dengan dinamika zaman, tapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan politik DPRD Kaltim untuk membentuk sistem pendidikan yang berpihak pada semua warga.
“Kami ingin pendidikan di Kalimantan Timur bisa jadi kendaraan kemajuan sosial, bukan hanya formalitas administratif. Harus menjadi ruang keadilan, ruang inklusi, dan jalan bagi kemajuan seluruh generasi,” pungkasnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi