Eksistensi.id Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mengingatkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung proses sertifikasi insinyur.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat teknis yang terlibat dalam proyek infrastruktur memiliki kompetensi yang memadai, sehingga kualitas pembangunan yang dibiayai dengan anggaran negara dapat terjaga.
Sapto menegaskan bahwa sertifikasi insinyur kini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014.
“Sertifikasi ini tidak hanya berlaku untuk insinyur lokal, tetapi juga bagi insinyur asing yang ingin bekerja di Indonesia. Semua insinyur diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII),” jelasnya.
Sapto mengungkapkan bahwa proses sertifikasi insinyur memerlukan biaya yang tidak sedikit, mengingat insinyur harus mengikuti pelatihan tambahan dan ujian kompetensi.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan dukungan finansial untuk mendukung program sertifikasi ini.
“Proses sertifikasi memerlukan biaya yang cukup besar. Karena itu, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung sertifikasi insinyur, guna menjamin kualitas proyek infrastruktur yang dikerjakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto mengingatkan bahwa insinyur yang tidak memiliki sertifikasi berisiko menghadapi sanksi pidana, termasuk denda atau hukuman kurungan.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya pembaruan sertifikasi setiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019.
Dalam konteks kualifikasi, Sapto menekankan pentingnya insinyur dengan sertifikasi tingkat utama untuk menangani proyek-proyek besar.
Proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik harus dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yang memiliki kualifikasi utama.
“Jika banyak insinyur yang masih berada pada tingkat pratama, mereka harus mengikuti pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kualifikasi mereka,” jelas Sapto.
Dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah daerah, Sapto berharap jumlah insinyur yang memperoleh sertifikasi dapat meningkat di Kaltim. Hal ini akan mendukung kualitas pembangunan infrastruktur dan berkontribusi pada pertumbuhan daerah yang berkelanjutan.
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi