Eksistensi.id, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) fokus memperkuat regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam draf revisi perda, guna memastikan perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan.
Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menilai bahwa realisasi PI 10 persen oleh perusahaan masih jauh dari ideal.
“PI 10 persen adalah hak daerah yang wajib dipenuhi, namun pelaksanaannya belum optimal,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, pelaksanaan CSR juga dianggap belum merata.
“Banyak perusahaan menjalankan CSR tanpa standar jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat,” tegas Sabaruddin.
DPRD Kaltim ingin memasukkan klausul lebih tegas dalam perda, termasuk ketentuan evaluasi CSR sebagai syarat perpanjangan izin perusahaan.
“Meskipun Kemendagri melarang pencantuman angka nominal minimal CSR, Komisi II tetap merumuskan aturan pengawasan yang lebih kuat agar kontribusi perusahaan dapat diukur dan diawasi dengan jelas,” tuturnya.
Sabaruddin menekankan bahwa revisi perda ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan daerah dengan kegiatan bisnis.
“Sehingga perusahaan yang beroperasi di Kaltim tidak hanya mengutamakan laba, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.(ADV/ta/red)









Users Today : 587
Users Yesterday : 982
Views Today : 1847
Total views : 445503
Who's Online : 3
