Eksistensi.id, Samarinda — Penunjukan dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo memicu sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur.
Melalui SK Gubernur Kaltim, Syahrir A. Pasinringi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda, sementara Fridawaty Rivai menjadi anggota Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Subandi, anggota DPRD Kaltim, menilai penempatan figur dari luar daerah tersebut berpotensi melukai rasa keadilan publik.
“Secara regulasi mungkin tidak menyalahi, namun secara etika publik, keputusan ini terasa kurang tepat,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Subandi menekankan bahwa Kalimantan Timur memiliki sumber daya manusia yang kompeten, termasuk pakar, akademisi, dan profesional yang layak menempati posisi dewan pengawas.
“Kebijakan ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kemampuan putra daerah. Seolah-olah kita tidak memiliki orang yang mampu, padahal kenyataannya berlimpah,” tegasnya.
Ia meminta Gubernur meninjau ulang keputusan tersebut untuk menjaga stabilitas sosial dan rasa keadilan publik.
Menurut Subandi, peningkatan efektivitas layanan rumah sakit tetap bisa dicapai dengan memanfaatkan SDM lokal yang kompeten.
“Pembiayaan dewan pengawas menggunakan APBD, sehingga wajar bila masyarakat menginginkan putra daerah menjadi prioritas,” tandasnya.(ADV/ta/red)









Users Today : 688
Users Yesterday : 982
Views Today : 2559
Total views : 446215
Who's Online : 1
