Eksistensi.id, Samarinda — Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap pengelola Hotel Royal Suite di Samarinda, yang dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa sebagian ruang hotel telah disekat dan dialihfungsikan menjadi tempat karaoke tanpa izin.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menilai tindakan pengelola tersebut sebagai bentuk ingkar janji terhadap kesepakatan awal yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Ia menegaskan.
“Kita temukan bangunan itu disekat-sekat untuk karaoke. Itu jelas pelanggaran. Pemerintah provinsi bahkan sudah pernah meminta pengelola untuk mengosongkan karena sudah ingkar janji,” katanya.
Menurutnya, pengosongan bangunan sudah semestinya dilakukan sejak pelanggaran tersebut ditemukan. Namun, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.
Yusuf pun mendesak agar Pemprov segera melibatkan Satpol PP untuk menertibkan penggunaan bangunan yang menyimpang dari peruntukan awal.
Ia juga menyarankan agar jalur hukum ditempuh bila pengosongan tidak dilakukan secara sukarela.
“Kami minta pemerintah bertindak tegas. Bila perlu, jaksa sebagai kuasa hukum negara bisa memberikan somasi hingga menempuh langkah pidana atau perdata,” lanjutnya.
Ia menambahkan, perubahan struktur bangunan tanpa izin juga berpotensi dikategorikan sebagai pengrusakan aset negara, sehingga membuka ruang untuk penegakan hukum lebih lanjut.
“Itu bukan hanya pelanggaran kontrak, tapi juga berpotensi masuk ranah hukum karena sudah merusak struktur tanpa persetujuan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar menjadi contoh bagi pengelola aset milik pemerintah lainnya, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan melalui kerja sama formal.
“Ini soal menjaga kewibawaan pemerintah daerah. Kalau satu pelanggaran dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk ke depan,” pungkasnya.(ADV)