Monday, February 23, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

DPRD Kaltim Tegas: HGU PTPN IV Tak Bisa Diperpanjang Sebelum Konflik Selesai

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
17 November 2025
0 0
Sengketa Lahan Jalan Rapak Indah, DPRD Tekan Pemkot Samarinda
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di Kabupaten Paser belum dapat dilanjutkan selama sengketa lahan dengan warga empat desa masih berlangsung. Legislator menilai kondisi tersebut menjadi hambatan utama proses administrasi di Kementerian Agraria.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa aturan mengharuskan setiap permohonan HGU berada dalam status bebas konflik. Namun hingga kini, masyarakat Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang tetap menyatakan keberatan.

“Selama masih ada penolakan, BPN tidak bisa memproses perpanjangan. Statusnya belum bersih dan itu menjadi persoalan hukum,” ujar Baharuddin, Senin (17/11/2025).

Ia menyebut, meski dokumen administratif telah disiapkan perusahaan, penyelesaian konflik lapangan tetap menjadi syarat utama. Untuk itu, Komisi I berencana membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait demi memperoleh arah kebijakan yang lebih jelas.

“Kami akan konsultasi dengan Kementerian ATR, BUMN, hingga Kementerian Keuangan. Warga empat desa ini masih konsisten menolak, jadi perlu ada keputusan yang berpihak pada kepentingan mereka,” katanya.

Baharuddin menuturkan bahwa Pemkab Paser sebelumnya telah mencoba mempertemukan masyarakat dan PTPN IV. Bahkan sempat diterbitkan surat penolakan dari bupati, sebelum akhirnya dicabut kembali, sehingga situasi menjadi tidak stabil.

Menurutnya, inti persoalan ada pada kurangnya komunikasi antara perusahaan dan warga. Masyarakat tidak menolak keberadaan perusahaan, tetapi meminta hak atas tanah mereka dihormati dan dilibatkan dalam penataan ulang area HGU.

“Warga hanya ingin diajak bicara. Kalau komunikasinya berjalan, pasti ada titik temu,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa area HGU PTPN IV tercatat lebih dari 7.000 hektare dan berpotensi bertambah menjadi sekitar 10.000 hektare setelah finalisasi data. Karena itu, ia menilai perlu ada pengurangan sebagian lahan untuk dialokasikan kembali ke penduduk desa terdampak.

“Contohnya di Desa Lombok ada sekitar 500 hektare. Ini bisa dibicarakan ulang agar sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga yang ingin berkebun,” jelasnya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi I akan melakukan kunjungan langsung ke empat desa tersebut. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi resmi DPRD Kaltim kepada pemerintah pusat.

“Harapan kami solusi yang ditempuh tidak merugikan masyarakat maupun investasi, sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan,” terangnya.(ADV/ta/red)

Previous Post

HGU PTPN Ditolak, DPRD Soroti Minimnya Komunikasi

Next Post

Polemik Biaya Asrama Muncul, DPRD Minta Evaluasi Total Program Gratis

Next Post
Polemik Biaya Asrama Muncul, DPRD Minta Evaluasi Total Program Gratis

Polemik Biaya Asrama Muncul, DPRD Minta Evaluasi Total Program Gratis

Sengketa Lahan Jalan Rapak Indah, DPRD Tekan Pemkot Samarinda

Sengketa Lahan Jalan Rapak Indah, DPRD Tekan Pemkot Samarinda

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Transformasi Perusda ke Perseroda, Targetkan Penguatan Struktur Bisnis Daerah

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Transformasi Perusda ke Perseroda, Targetkan Penguatan Struktur Bisnis Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

155602
Users Today : 587
Users Yesterday : 982
Views Today : 1853
Total views : 445509
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.219

Recent News

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polisi Sita 150 Botol Miras di Samarinda

Operasi Pekat Mahakam 2026, Polisi Sita 150 Botol Miras di Samarinda

21 February 2026
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Advokat Siap Dampingi Warga Sejak Tahap Awal

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Advokat Siap Dampingi Warga Sejak Tahap Awal

14 February 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In