Eksistensi.id, Samarinda – Di tengah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang tengah berlangsung, suara dari legislatif kembali menggema jangan ganggu proses dengan manuver kebijakan baru.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, yang menyuarakan pentingnya menjaga kemurnian dan ketertiban mekanisme pembahasan anggaran daerah.
Menurut Darlis, proses penyusunan APBD bukan hanya sekadar hitung-hitungan fiskal, tetapi mencerminkan iklim demokrasi dan relasi antar-lembaga yang sehat.
Karena itu, ia menilai tidak pada tempatnya jika Pemerintah Provinsi Kaltim melahirkan kebijakan atau aturan baru yang justru muncul di tengah jalannya pembahasan.
“Kami bukan sedang membatasi ruang gerak eksekutif, tapi justru ingin menjaga agar mekanisme anggaran berjalan pada relnya. APBD adalah produk kolektif, bukan sepihak,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Darlis menekankan bahwa pembahasan anggaran membutuhkan kehati-hatian, konsistensi jadwal, dan kesepahaman. Bila di tengah jalan muncul formasi-formasi kebijakan baru yang tidak terencana dalam kerangka awal, maka hal itu bisa mengganggu struktur pembahasan dan memperlambat tahapan.
“Kami minta dengan hormat, selama proses berjalan, jangan munculkan regulasi-regulasi baru. Itu bisa membuat proses jadi bias dan bahkan menimbulkan ketegangan antar lembaga,” kata politisi PAN tersebut.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, yang mengamanatkan pentingnya menjaga keharmonisan antara kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam konteks itu, Darlis melihat bahwa keharmonisan bukan berarti menyeragamkan pandangan, melainkan memastikan tidak ada pihak yang merasa disubordinasi.
“Jangan sampai ada kesan bahwa DPRD hanya pelengkap. Fungsi pengawasan itu fundamental dalam memastikan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, Darlis menilai bahwa keberhasilan pembahasan APBD sangat ditentukan oleh kedisiplinan terhadap struktur perencanaan. Setiap elemen kebijakan yang ingin dimasukkan, menurutnya, harus dipastikan melalui mekanisme awal, bukan disisipkan di tengah pembahasan.
“Kami ingin pembahasan berjalan sesuai limit waktu yang ditetapkan undang-undang, tanpa pengalihan fokus oleh aturan-aturan baru yang justru belum dibahas sebelumnya,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika proses penganggaran dicampuri dengan agenda-agenda tambahan yang tidak sesuai prosedur. Fungsi pengawasan akan terus dijalankan untuk memastikan APBD 2026 menjadi dokumen keuangan yang kredibel, tepat sasaran, dan akuntabel.
“Anggaran daerah adalah denyut nadi pembangunan. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh hanya karena mekanismenya dilangkahi,” pungkas Darlis.(ADV)