Eksistensi.id Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus bergerak menindaklanjuti surat dari Gubernur Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) tahun 2025.
Ketiga ranperda tersebut meliputi pembahasan mengenai keberadaan dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP),serta peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa DPRD melakukan kajian secara mendalam terhadap tiga ranperda yang diajukan. Kajian tersebut tidak hanya mengacu pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan filosofis sebagai landasan perubahan regulasi.
“Kita kaji inputnya bagaimana, apa yang menjadi landasan hukumnya, landasan sosiologisnya, landasan filosofisnya, sehingga kita kaji juga outputnya, outcome-nya,” ujarnya.
Menurut Agusriansyah, pentingnya kajian ini adalah untuk memastikan bahwa perubahan perda dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini belum diatur secara jelas.
Selain itu, tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas pada rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan perubahan dari perda-perda yang ada sebelumnya.
Salah satu fokus utama perubahan ini adalah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terbaru, yakni PP Nomor 57 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini dimiliki Pemprov Kaltim menjadi bentuk perseroan daerah atau perseroda.
Ia menjelaskan saat ini tengah menyiapkan analisis dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan dewan agar pembacaan nota penjelasan ketiga ranperda tersebut dapat dimasukkan dalam jadwal sidang yang akan datang.
“Kita buat analisisnya, kita kirim ke pimpinan agar supaya dilakukan perubahan jadwal di bulan ini untuk dimasukkan pembacaan nota penjelasan,” ucapnya.
Ia menekankan akan lebih baik jika proses pembahasan ketiga ranperda ini dapat selesai dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan ke depan.
Harapan besar disematkan agar regulasi yang baru ini mampu mendukung kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan PAD.
Dengan demikian, Agusriansyah berharap ranperda yang telah diperbarui ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pembangunan di Kalimantan Timur.
Pewarta Dani editor Redaksi eksistensi