Eksistensi.id, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada DPRD.
“Kalau anggarannya itu dari APBD atau hibah harusnya dilaporkan kepada DPRD kembali, karena itu tupoksi kami untuk melakukan pengawasan terhadap penganggaran yang diberikan dan selama ini tidak ada tembusan,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan, rencana bisnis anggaran tiap rumah sakit untuk ke depan akan dikonsolidasikan melalui Dinas Kesehatan Kaltim agar Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan memperoleh data yang lengkap.
“Bahwa rencana bisnis anggaran itu selama ini terpisah antar rumah sakit, untuk tahun ini akan menjadi satu melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Selama ini, laporan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit hanya dikirim ke pemerintah daerah tanpa tembusan ke legislatif.
Padahal, DPRD juga perlu mengetahui proyeksi pendapatan tahunan rumah sakit. Beberapa proyeksi pendapatan RSUD BLUD Kaltim antara lain: RSUD AWS Samarinda sebesar Rp545 miliar, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Rp478 miliar, RSUD Atma Husada Mahakam Rp23 miliar, RSUD Mata Rp14 miliar, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS 2) sebesar Rp1,8 miliar.
Dinas Kesehatan Kaltim tahun ini menyiapkan tambahan anggaran Rp16,8 miliar untuk pemenuhan kebutuhan tenaga ahli, khususnya dokter spesialis.
Tambahan ini diharapkan dapat melengkapi layanan medis dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Kaltim.
Hasanuddin menekankan pentingnya pengelolaan rumah sakit secara profesional agar pendapatan meningkat, layanan efektif, serta pemanfaatan fasilitas kesehatan lebih optimal.
“Manajemen yang baik akan mendukung peningkatan pendapatan dan kualitas pelayanan,” tandasnya.(ADV)