Eksistensi.id Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pemakaman Umum.
Salah satu isu utama dalam pembahasan ini adalah ketersediaan lahan pemakaman yang layak dan mudah diakses oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda harus memastikan keberadaan lahan pemakaman yang cukup, dikelola secara optimal, serta dapat diakses oleh warga tanpa kendala.
“Pemerintah harus menjamin bahwa lahan pemakaman yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat digunakan tanpa biaya, setidaknya hingga proses pemakaman selesai. Artinya, mulai dari penggalian hingga penutupan liang lahat tidak boleh ada beban biaya tambahan bagi keluarga jenazah. Selain itu, fasilitas pemakaman juga perlu dilengkapi dengan baik agar masyarakat tidak menghadapi kesulitan, seperti harus menggali sendiri atau melalui akses jalan yang kurang memadai,” ujar Vananzda pada Rabu (19/02/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan fasilitas pemakaman di berbagai wilayah agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan pemakaman yang layak.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan sejumlah lokasi pemakaman di beberapa kawasan, seperti Samarinda Seberang, Sungai Tunjang, dan Samarinda Utara.
Namun, Vananzda menilai bahwa kualitas lahan pemakaman yang telah disediakan masih perlu ditingkatkan agar lebih layak digunakan.
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat diterapkan secara efektif sehingga masyarakat tidak mengalami kendala, terutama terkait akses menuju tempat pemakaman,” tambahnya.
Selain membahas pemakaman umum, Vananzda juga meminta agar pemerintah memperhatikan pemakaman swasta yang kerap menerapkan tarif tinggi.
Ia mengusulkan adanya regulasi yang dapat mengatur biaya pemakaman swasta agar lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Nisnun | Editor: Redaksi Eksistensi