Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

DPRD Samarinda Desak Penguatan Pengawasan Proyek Setelah Terowongan Selili Kembali Longsor

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
14 July 2025
0 0
DPRD Samarinda Desak Penguatan Pengawasan Proyek Setelah Terowongan Selili Kembali Longsor
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Peristiwa longsor yang kembali terjadi di area inlet Terowongan Selili memantik sorotan serius dari DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur.

Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menilai bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian teknis dalam pelaksanaan proyek sejak tahap perencanaan awal.

Hal itu ia ungkapkan saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Dinas PUPR Samarinda dan jajaran teknis lainnya pada Senin (14/07/2025).

Dalam tinjauan tersebut, Komisi III menerima pemaparan dari pihak pelaksana dan mengevaluasi penyebab kejadian.

“Kami melihat indikasi kurangnya perhatian terhadap potensi risiko di kawasan inlet. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan teknis sejak awal,” tegas Deni.

Deni menjelaskan bahwa dari dokumen yang ditelaah, tidak ditemukan analisis mendalam terkait kerentanan tanah maupun potensi longsor di lokasi proyek. Padahal, kawasan tersebut secara geografis memiliki karakteristik yang rentan.

“Seharusnya, titik-titik rawan seperti ini sudah diantisipasi sejak tahap penyusunan perencanaan teknis. Ketidakhadiran kajian itu menjadi celah terjadinya longsor,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata kesalahan satu pihak, namun harus menjadi catatan evaluatif bagi seluruh pemangku kepentingan proyek, termasuk konsultan perencana, pengawas lapangan, dan kontraktor pelaksana.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD mendesak agar konsultan perencana dihadirkan dalam forum lanjutan guna memberikan klarifikasi dan pemaparan teknis secara menyeluruh.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Jangan hanya fokus pada pembangunan fisik, tapi abaikan aspek mitigasi risikonya. Kami mendorong semua proyek ke depan lebih matang dari sisi kajian teknis,” tutur Deni.

Ia menambahkan bahwa DPRD mengharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan sebelum proyek dinyatakan rampung secara resmi.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Subandi: Ubah Pola Pikir Sopir dan Pengusaha Jadi Kunci Sukses Zero ODOL di Kaltim

Next Post

Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar

Next Post
Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar

Komite SMAN 10 Samarinda Pertanyakan Kepastian Penguasaan Fasilitas, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Bersabar

Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

Salehuddin Soroti Minimnya Perhatian terhadap Penganggaran Internal DPRD Kaltim

PDI Perjuangan Desak Komitmen Bersama Jadikan Regulasi Lingkungan Sebagai Instrumen Pengendali Nyata

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063715
Users Today : 556
Users Yesterday : 428
Views Today : 2514
Total views : 216625
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In