Eksistensi.id.Samarinda –Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan keputusan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Terkait kebijakan ini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasien, menyambut baik inisiatif tersebut dan menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan, terutama pernikahan usia muda.
Ia menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi terkait hukum pernikahan dan hal-hal yang perlu dipersiapkan calon pengantin pasca pernikahan.
“Pembekalan pranikah perlu digodok oleh Kementerian Agama, dan kami di pemerintah daerah juga akan memberikan masukan agar calon mempelai lebih siap menjalani kehidupan pernikahan,” ujar Novan Syahronny Pasien, pada Senin (10/3/2024).
Lebih lanjut, Novan menyatakan bahwa pembekalan tersebut tidak hanya penting untuk menambah pengetahuan calon pengantin, tetapi juga untuk mencegah terjadinya perceraian, yang belakangan ini banyak terjadi pada pasangan usia muda.
Dengan adanya bimbingan perkawinan, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap secara fisik dan mental dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
“Semoga kebijakan ini dapat meminimalisir tingkat perceraian. Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan bimbingan pernikahan ini akan tetap dilakukan oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Agama,” ungkapnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan harapan dapat mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kualitas kehidupan pernikahan di Indonesia.
Penulis Fara I Editor Eka Mandiri