Ket Abdul Khairin Anggota DPRD Samarinda dari Komisi 1
Eksistensi.id SAMRINDA – Anggota Dewan DPRD Samarinda, Abdul Khairin saat ini aktif dalam Pansus pembentukan terkait fungsi bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum memiliki peran krusial dalam mendukung masyarakat.
Pansus ini tidak hanya berfokus pada aspek legislatif, tetapi juga intens berkomunikasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Polresta, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
“Kami juga dari Komisi 1 berkewajiban melakukan sosialisasi untuk penyempurnaan Perda terkait bantuan hukum nomor 7 tahun 2019,” ujarnya pada Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, Abdul Khairin menyampaikan harapannya agar pada tahun 2024 ini dapat diambil keputusan baru terkait dengan bantuan hukum.
“Harapannya, bisa dipindahkan dari biro hukum pemerintahan kota ke Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kasbangpol),” tambahnya.
Ia berpendapat bahwa pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
“Masyarakat memerlukan bantuan hukum, dan kami berusaha agar pelayanannya dapat menyentuh lebih banyak lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Perda terkait bantuan hukum menjadi fokus utama, dengan tujuan memberikan akses lebih luas bagi warga yang membutuhkan.
“Kami berharap perubahan ini dapat direalisasikan segera dan melibatkan instansi terkait seperti Kasbangpol, Kecamatan, dan Kelurahan,” tutupnya
Harapannya, kehadiran negara dapat dirasakan oleh semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Penulis Ainunnisa | Editor Eka Mandiri