Eksistensi.id, Samarinda – Diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Samarinda.
Banyak pencari kerja berusia 35 tahun ke atas mengaku kesulitan mendapat kesempatan kerja hanya karena faktor usia, meski memiliki kapasitas dan pengalaman mumpuni.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja.
“Inisiatif ini lahir dari kegelisahan masyarakat. Banyak warga usia produktif tersingkir hanya karena angka di KTP, padahal kemampuan mereka tak kalah,” ujar Harminsyah.
Menurutnya, sudah saatnya kebijakan ketenagakerjaan di kota ini beranjak dari pola pikir lama. Seleksi kerja seharusnya lebih menitikberatkan pada kompetensi, etos kerja, dan pengalaman, bukan sekadar batas usia yang kaku.
“Kita ingin dorong perubahan cara pandang. Usia bukan indikator tunggal kemampuan. Banyak usia 35 ke atas yang masih sangat layak bersaing,” tegasnya.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan nondiskriminatif, khususnya bagi pelamar kerja yang selama ini terpinggirkan secara sistemik.
Harminsyah juga menegaskan bahwa penyusunan aturan ini tidak dilakukan sepihak. DPRD berkomitmen melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga komunitas pencari kerja, agar rumusan pasalnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Semua akan kami undang berdiskusi. Tujuan kami bukan membatasi perusahaan, tapi memastikan tidak ada yang dikucilkan hanya karena usia,” ucapnya.
Ia berharap Raperda ini bisa menjadi bagian dari solusi jangka panjang terhadap tantangan ketenagakerjaan di Samarinda, serta mendorong terciptanya sistem rekrutmen yang lebih berkeadilan dan berpihak pada produktivitas nyata.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal martabat dan keadilan bagi warga yang masih punya semangat dan kemampuan untuk bekerja,” tutup Harminsyah.(ADV)