Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro dapat dirampungkan tahun ini. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus ruang usaha yang layak bagi pelaku usaha kecil di Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa keberadaan aturan zonasi akan menjadi solusi agar para pelaku usaha mikro tidak lagi dihantui kekhawatiran penggusuran atau pemindahan secara tiba-tiba.
Selain lokasi, zonasi juga akan mengatur jam operasional yang jelas sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sekitarnya.
“Saya usulkan dibuat peta zonasi usaha mikro. Mana saja wilayah aman yang boleh berjualan, jam berapa saja, sehingga bisa kita sosialisasikan dengan baik kepada mereka,” ujar Iswandi, Rabu (13/8/2025).
Iswandi menambahkan, pembahasan Raperda ini merupakan kelanjutan dari rancangan yang pernah dibahas DPRD periode sebelumnya.
Namun kali ini, dewan berkomitmen untuk menyempurnakan aturan agar pelaku usaha mikro tidak hanya ditertibkan ketika melanggar, tetapi juga mendapatkan solusi alternatif yang adil.
Salah satu pasal penting dalam rancangan ini adalah pemberian ruang promosi khusus bagi usaha mikro. Ketentuan tersebut mengatur persentase tertentu dari area komersial milik pemerintah, BUMD, maupun pusat perbelanjaan yang harus disediakan untuk memasarkan produk pelaku usaha kecil.
“Dalam draf, ada pasal yang mengatur agar usaha mikro diberi space promosi. Misalnya berapa persen dari luasan komersial, termasuk di pusat perbelanjaan modern atau pasar,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan ini adil, DPRD akan mengundang pengelola mal dan pasar modern guna menyerap masukan langsung terkait proporsi ruang yang ideal. Selain itu, sejumlah OPD juga dilibatkan, antara lain Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi.
Iswandi menargetkan harmonisasi dan finalisasi Raperda bisa selesai dalam dua hingga tiga kali pertemuan lagi.
Ia menekankan, produk hukum yang dihasilkan harus komprehensif dan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif,
“Kita usahakan tahun ini sudah selesai. Pasal-pasal yang masih terlewat akan dibahas kembali agar Raperda ini betul-betul menyeluruh,” pungkasnya.(ADV)