Eksistensi.id, Samarinda – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda dipastikan tidak akan dijalankan secara terburu-buru.
DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum proyek ini benar-benar direalisasikan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa saat ini proyek PLTSa masih berada pada tahap studi.
DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) sedang mematangkan berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, skema kerja sama, hingga kepastian hukum.
“Baru-baru ini ada pemaparan dari pihak ketiga. Kami akan menilai terlebih dahulu skemanya, apakah BOT, investasi langsung, atau bentuk kerja sama lainnya. Semua itu harus disesuaikan dengan situasi daerah,” ujar Deni, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan pemerintah adalah memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. Setelah itu, barulah penentuan model kerja sama bisa difinalkan.
“Yang terpenting, semua persyaratan harus lengkap terlebih dahulu. Kalau sudah siap, baru kita bisa menentukan skema kerja samanya,” jelasnya.
Selain persoalan teknis, DPRD juga memberi perhatian besar terhadap aspek legalitas. Potensi pemindahan sampah lintas wilayah, misalnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Prosesnya masih dalam tahap studi, dan kami sedang mendalami aspek hukumnya, termasuk kemungkinan sampah dikirim ke luar wilayah,” tambahnya.
Deni menegaskan, pembiayaan menjadi isu krusial. DPRD meminta agar mekanisme pendanaan tidak membebani APBD, terutama jika menyangkut biaya pemindahan sampah.
“Anggaran harus jelas. Siapa yang menanggung biaya pemindahan sampah antarwilayah itu harus dipastikan, supaya tidak jadi beban daerah,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa kehati-hatian adalah kunci. Proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini tidak boleh menimbulkan beban hukum maupun keuangan yang memberatkan daerah.
“Semua hal harus dikaji dengan cermat, supaya tidak melanggar aturan dan tidak membebani pembiayaan daerah,” pungkas Deni.(ADV)