Foto : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi.(Eksistensi.id/Dita)
Eksistensi.id, Samarinda — Dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Komisi gabungan DPRD langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (8/5/2025), untuk menindaklanjuti laporan pasien yang mengaku dipaksa menjalani operasi oleh pihak rumah sakit.
Hearing tersebut menghadirkan sejumlah pihak, termasuk korban, Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi dan memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait.
“Ada dugaan prosedur yang tidak dijalankan sebelum operasi dilakukan. Ini yang kemudian menjadi dasar munculnya indikasi malapraktik. Tapi kami tekankan, ini masih sebatas dugaan,” ujar Ismail.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti pentingnya audit medis atas tindakan yang dilakukan dokter RSHD. Menurut Ismail, IDI merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan malapraktik ini.
“Kami tidak bisa menyimpulkan secara sepihak. Audit harus dilakukan oleh IDI, karena mereka yang punya kapasitas untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” ujarnya.
DPRD Samarinda menyatakan bahwa proses hearing belum berakhir. Rencana ke depan, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan serupa dengan menghadirkan pihak BPJS Kesehatan dan manajemen RSHD untuk memperluas pembahasan.
“Nanti kita akan undang juga BPJS dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad agar semuanya menjadi lebih jelas,” kata Ismail.
Meski demikian, DPRD mendorong agar penyelesaian persoalan ini tidak semata-mata dibawa ke jalur hukum. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara mediasi demi menjaga keharmonisan dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
“Kami berharap ada jalan tengah, supaya masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan,” tutupnya.
Penulis : Dita | Editor: Eka Mandiri