Ket Foto,Wakil ketua Komisi 1V Sri Puji Astuti
Eksistensi.id Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menanggapi serius kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar 6,5 persen yang akan berlaku pada tahun 2025.
Meski kenaikan ini mendapat apresiasi, Puji menilai bahwa angka tersebut masih belum cukup untuk memenuhi standar kebutuhan hidup yang layak, terutama karena tingginya biaya hidup di Samarinda dibandingkan dengan daerah lain.
Menurut Puji, peningkatan UMK ini tetap patut dihargai, tetapi besaran kenaikannya masih belum sepenuhnya mampu mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi oleh tenaga kerja harian lepas (THL), khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok seperti pendidikan dan transportasi.
“Dengan kenaikan harga yang terus terjadi, angka ini masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun penetapan UMK telah melalui berbagai pertimbangan, keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja tetap harus menjadi prioritas utama.
“Para pekerja tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Yang dibutuhkan adalah jaminan bahwa hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan hal yang paling penting,” tegasnya.
Puji menyadari bahwa beberapa sektor usaha mungkin merasa terbebani oleh kenaikan ini.
Namun, ia berpendapat bahwa dengan kondisi ekonomi Samarinda yang stabil serta inflasi yang terkendali, para pengusaha seharusnya dapat beradaptasi dengan kebijakan ini.
“Dengan inflasi yang dapat dikendalikan, iklim investasi yang kondusif, serta perlindungan pemerintah terhadap sektor usaha, kenaikan UMK semestinya tidak menjadi hambatan besar bagi mayoritas industri. Namun, bagi sektor tertentu yang menghadapi kesulitan, evaluasi serta penyesuaian harus dilakukan sesuai dengan kapasitas masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puji menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Nisnun
Editor: Redaksi Eksistensi