Eksistensi.id Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda terus berupaya mencari solusi atas sengketa lahan yang terjadi di dua lokasi, yakni Jalan Folder Air Hitam dan kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu.
Persoalan ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan masyarakat serta Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu kemarin (19/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sengketa di Jalan Folder Air Hitam bermula ketika sejumlah warga mengklaim lahan yang saat ini digunakan sebagai gedung olahraga anggar dan taekwondo sebagai milik mereka.
Warga pun mengajukan tuntutan atas pembayaran ganti rugi yang dinilai belum terealisasi.
“Berdasarkan informasi dari bidang aset, terdapat tujuh warga yang proses pembebasan lahannya belum diselesaikan. Oleh karena itu, pemohon disarankan segera mengajukan permohonan penentuan titik koordinat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status kepemilikan yang sah,” ujar Samri pada Jumat (21/2/2025).
Penentuan titik koordinat dianggap sebagai langkah esensial untuk menghindari kesalahan dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu, Samri menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam riwayat pembayaran lahan pada masa lalu.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah kepada pemilik pertama, sedangkan klaim yang diajukan saat ini berasal dari pihak yang memperoleh lahan di kemudian hari. Situasi seperti ini sering kali terjadi. Pemerintah Kota merasa telah menyelesaikan pembayaran sejak 2013, tetapi klaim baru muncul pada 2023. Hal ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.
Di sisi lain, permasalahan serupa juga terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu.
Konflik ini dipicu oleh surat yang diterbitkan Kementerian Transmigrasi pada 2023, yang menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional untuk menghentikan proses sertifikasi lahan warga.
Padahal, sebagian masyarakat telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan beberapa di antaranya telah memiliki sertifikat hak milik.
“Masyarakat merasa dirugikan akibat penghentian sertifikasi ini, sehingga mereka meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami mendesak pemerintah untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset daerah atau tidak,” tutur Samri.
DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap netral dalam menangani sengketa lahan ini dengan berlandaskan data yang valid.
“Kami tidak ingin memberikan dukungan tanpa dasar yang kuat. Kejelasan data sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang mengalami kerugian dalam penyelesaian sengketa ini,” tegasnya.
Mengenai langkah penyelesaian, Samri menambahkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pemilik lahan memiliki kewenangan penuh dalam mengajukan penentuan titik koordinat.
“Seandainya Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut, tentu langkah ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, sesuai dengan regulasi yang berlaku, hanya pemilik lahan yang berhak mengajukan permohonan ke BPN,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi Eksistensi