Saturday, August 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Penyelesaian Sengketa Lahan di Folder Air Hitam dan Lok Bahu

Redaksi Eksistensi by Redaksi Eksistensi
21 February 2025
0 0
DPRD Samarinda Soroti Penyelesaian Sengketa Lahan di Folder Air Hitam dan Lok Bahu
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda terus berupaya mencari solusi atas sengketa lahan yang terjadi di dua lokasi, yakni Jalan Folder Air Hitam dan kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu.

Persoalan ini menjadi pokok pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan masyarakat serta Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu kemarin (19/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sengketa di Jalan Folder Air Hitam bermula ketika sejumlah warga mengklaim lahan yang saat ini digunakan sebagai gedung olahraga anggar dan taekwondo sebagai milik mereka.

Warga pun mengajukan tuntutan atas pembayaran ganti rugi yang dinilai belum terealisasi.

“Berdasarkan informasi dari bidang aset, terdapat tujuh warga yang proses pembebasan lahannya belum diselesaikan. Oleh karena itu, pemohon disarankan segera mengajukan permohonan penentuan titik koordinat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status kepemilikan yang sah,” ujar Samri pada Jumat (21/2/2025).

Penentuan titik koordinat dianggap sebagai langkah esensial untuk menghindari kesalahan dalam penyelesaian sengketa.

Selain itu, Samri menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam riwayat pembayaran lahan pada masa lalu.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah kepada pemilik pertama, sedangkan klaim yang diajukan saat ini berasal dari pihak yang memperoleh lahan di kemudian hari. Situasi seperti ini sering kali terjadi. Pemerintah Kota merasa telah menyelesaikan pembayaran sejak 2013, tetapi klaim baru muncul pada 2023. Hal ini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, permasalahan serupa juga terjadi di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu.

Konflik ini dipicu oleh surat yang diterbitkan Kementerian Transmigrasi pada 2023, yang menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional untuk menghentikan proses sertifikasi lahan warga.

Padahal, sebagian masyarakat telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan beberapa di antaranya telah memiliki sertifikat hak milik.

“Masyarakat merasa dirugikan akibat penghentian sertifikasi ini, sehingga mereka meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami mendesak pemerintah untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan aset daerah atau tidak,” tutur Samri.

DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap netral dalam menangani sengketa lahan ini dengan berlandaskan data yang valid.

“Kami tidak ingin memberikan dukungan tanpa dasar yang kuat. Kejelasan data sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang mengalami kerugian dalam penyelesaian sengketa ini,” tegasnya.

Mengenai langkah penyelesaian, Samri menambahkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pemilik lahan memiliki kewenangan penuh dalam mengajukan penentuan titik koordinat.

“Seandainya Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan tersebut, tentu langkah ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, sesuai dengan regulasi yang berlaku, hanya pemilik lahan yang berhak mengajukan permohonan ke BPN,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Redaksi Eksistensi

Previous Post

Sri Puji Astuti Soroti Perkawinan Siri dan Dampak terhadap Hak Perempuan serta Anak

Next Post

DPRD Samarinda Tekankan Transparansi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
DPRD Samarinda Tekankan Transparansi dalam Program Makan Bergizi Gratis

DPRD Samarinda Tekankan Transparansi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Rudy Mas’ud Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur untuk Kemajuan Kaltim

Rudy Mas’ud Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur untuk Kemajuan Kaltim

Perkokoh Toleransi, Kemenag Kaltim Gelar Jalan Sehat Kerukunan

Perkokoh Toleransi, Kemenag Kaltim Gelar Jalan Sehat Kerukunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

059451
Users Today : 220
Users Yesterday : 387
Views Today : 1961
Total views : 202477
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.133

Recent News

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

29 August 2025
DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

29 August 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In