Eksistensi.id, Samarinda – Kekhawatiran guru-guru di Samarinda terkait risiko hukum saat menegakkan disiplin di sekolah mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi dari kalangan pendidik yang merasa perlu adanya jaminan hukum saat menjalankan tugas mereka.
“Jangan sampai guru hanya dianggap pengajar akademik, padahal pembentukan karakter dan penanaman etika juga bagian dari tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mendidik secara utuh, tak hanya dalam hal akademik, namun juga dalam pembentukan sikap dan kedisiplinan siswa.
Namun di sisi lain, upaya menegakkan disiplin kerap disalahpahami oleh sebagian orangtua, bahkan berujung pada pelaporan hukum terhadap guru yang bersangkutan.
Akibat ketidakpastian ini, sejumlah guru mulai menahan diri dalam memberikan pendidikan karakter. Kekhawatiran akan potensi tuntutan hukum membuat mereka lebih berhati-hati, bahkan cenderung menghindari tindakan tegas terhadap siswa yang melanggar aturan.
Menanggapi kegelisahan tersebut, DPRD Kota Samarinda tengah mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang jelas bagi guru agar mereka dapat menjalankan peran secara maksimal tanpa dibayang-bayangi risiko hukum yang tidak proporsional.
Novan menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, Komisi IV akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk merumuskan regulasi yang komprehensif.
“Kita juga akan melibatkan ahli hukum agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adil dan melindungi semua pihak,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui bahwa penyusunan regulasi ini akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah memastikan keseimbangan antara hak guru dalam mendidik dengan hak siswa dan orangtua, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Meski saat ini rancangan Perda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD telah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan.
“Kita ingin kehadiran perda ini nantinya bisa memperjelas posisi hukum guru, agar mereka tidak terus-menerus berada dalam posisi yang dirugikan,” pungkasnya.(Adv/dita)