Eksistensi.id Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahrony, menyoroti terkait pembinaan atlet biliar, perizinan, serta penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Samarinda.
“Samarinda memiliki program pembinaan atlet dan pra-atlet biliar yang diatur oleh Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POPSI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya, Selasa (11/03/25).
Novan mengungkapkan, terdapat ketidakjelasan mengenai rekomendasi perizinan rumah biliar yang dikeluarkan oleh POPSI terkait jumlah rumah biliar yang disarankan.
“POPSI hanya mengeluarkan rekomendasi untuk 10 rumah biliar, sementara hasil hearing sebelumnya menyebutkan bahwa ada 23 rumah biliar yang beroperasi,” katanya.
“Masalah lainnya muncul terkait perizinan rumah biliar, khususnya terkait dengan penjualan minuman keras. Saat ini, penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di pub atau hotel,” lanjutkan.
Novan menekankan, izin untuk usaha biliar harus dipisahkan dengan izin restoran, untuk menghindari kebingungan dan memastikan peraturan dipatuhi dengan tepat.
“Salah satu tujuan penegakan perda adalah untuk mengatasi masalah sosial seperti keberadaan pengemis serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat,” jelasnya.
Harapannya, penegakan aturan ini dapat dilakukan dengan tegas untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
Penulis Rezky Dani editor Redaksi eksistensi