Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masih menunggu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari penjelasan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025.
Menurutnya, raperda tambahan itu dinilai mendesak untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Wali Kota memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan usulan, tapi mekanismenya tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah agar sesuai aturan,” kata Iswandi, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, secara teknis DPRD belum masuk pada pembahasan detail. Usulan yang diajukan pemerintah kota akan lebih dulu diteruskan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dipertimbangkan.
Iswandi juga menegaskan, setiap rancangan peraturan daerah harus menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperhatikan regulasi terbaru. Jika ada pasal yang dianggap tidak relevan, maka akan dilakukan perbaikan bersama Pemkot sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Proses baru bisa berjalan setelah draf dari Kemendagri diterima. Kami hanya punya waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan pembahasan. Kalau melewati batas, ada konsekuensi sanksi,” tegasnya.
Ia menyebut sebagian materi sebenarnya sudah pernah masuk dalam pembahasan sebelumnya, namun masih membutuhkan penyempurnaan agar benar-benar selaras dengan kondisi Samarinda saat ini.(ADV)