Eksistensi.id Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur baru saja mengumumkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan administrasi untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa dua pasangan calon yang akan bertanding pada 27 November 2024 telah memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan.
“Pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji saat ini sudah memenuhi persyaratan administrasi dan belum terlibat dalam kasus hukum pidana,” jelas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menginformasikan bahwa KPU Kaltim saat ini tengah membuka fase pengumpulan tanggapan dari masyarakat. Proses ini berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024, dan bertujuan untuk mendapatkan umpan balik publik mengenai calon gubernur dan wakil gubernur yang telah lolos verifikasi.
“KPU Kaltim menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Proses ini adalah bagian dari komitmen kami untuk transparansi dalam Pilkada 2024,” kata Fahmi.
Pemberian tanggapan masyarakat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur keterlibatan publik dalam proses verifikasi administrasi.
“Tujuan dari pengumpulan tanggapan ini adalah untuk memastikan bahwa proses administrasi kami berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Fahmi.
Fahmi juga menyampaikan bahwa KPU Kaltim masih membuka kesempatan hingga 18 September 2024 untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Formulir tanggapan tersedia di situs web KPU Kaltim dan dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.
“Formulir tanggapan dapat diunduh dari https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf atau disampaikan langsung ke Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur di Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112, atau melalui email di prov_kaltim@kpu.go.id,” jelasnya.