EKSISTENSI.id.KUKAR. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Aris Bintoro sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, menggantikan Hendra. Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Desa Makarti pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah mengingatkan Aris Bintoro untuk menjalankan amanahnya dengan baik, mengingat masih banyak tugas yang harus diselesaikan pasca pemberhentian kepala desa definitif. “Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa definitif. Selama menunggu pemilihan, Pj Kades akan melaksanakan tugas sementara. Oleh karena itu, saya harap selama beberapa bulan ini, Pj Kades dapat bekerja sama dengan perangkat desa dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Bupati Edi menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Makarti akan segera membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu melalui SK BPD. Anggaran untuk Pilkades antar waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, menyesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) yang sedang berjalan.
Tugas khusus yang harus difasilitasi oleh Pj Kades Aris Bintoro bersama BPD adalah mempersiapkan dan memfasilitasi Musyawarah Desa, dengan agenda utama pemilihan kepala desa antar waktu. “Mengingat perubahan dalam peraturan, masa jabatan kepala desa Makarti kini menjadi delapan tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Kades Aris Bintoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menjabat sebagai Pj Kades Makarti. Ia berharap dapat bekerja sama dengan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. “Mari kita satukan langkah untuk bersama-sama menjalankan tugas ini dengan baik, terutama dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan yang ada, sambil menunggu Pilkades antar waktu,” pungkas Aris.(ADV)