Eksistensi.id.Samarinda: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan tahapan penting dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 dengan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon). Acara berlangsung pada Senin pagi, 23 September 2024, di Aula KPU Kaltim dengan dihadiri oleh para Paslon dan pendukung mereka.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam keterangannya mengumumkan bahwa selain pengundian nomor urut, KPU juga menetapkan masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berlangsung hingga menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Masa kampanye merupakan bagian penting dari tahapan pesta demokrasi, di mana para kandidat akan mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.” Ucap Fahmi Idris.
Ia juga menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu akan memantau secara ketat jalannya masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 diharapkan menjadi kesempatan penting bagi masyarakat Kaltim untuk lebih mengenal para kandidat serta program-program yang mereka tawarkan menjelang Pilkada serentak pada November mendatang.
“KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan selama periode kampanye ini,” pungkasnya.(ADV)