Eksistensi.id Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menetapkan Bakal Calon (Bacalon) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam konferensi pers pada Rabu siang, 11 September 2024.
Fahmi Idris menjelaskan bahwa proses penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur melibatkan serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini merupakan salah satu syarat penting untuk penetapan Bacalon. Selain itu, Bacalon juga diwajibkan untuk memenuhi dokumen-dokumen syarat pencalonan yang akan melalui proses verifikasi dan validasi.
Verifikasi dan validasi dokumen akan dilaksanakan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Fahmi menambahkan bahwa jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen, Bacalon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan semua syarat pencalonan dipenuhi dengan lengkap dan akurat.
Selama periode verifikasi, KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan dari masyarakat mengenai Bacalon yang bersangkutan. Tanggapan ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan calon.
“Jika tidak ada masalah yang signifikan, pada 22 September 2024, kami KPU Kaltim akan secara resmi menetapkan Bacalon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk tahun 2024,” Jelasnya.(*)