Eksistensi.id.SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Equator Bontang pada Kamis (19/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Iffa Rosita, serta sejumlah perwakilan dari pihak terkait.
Dalam rapat pleno ini, jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 134.567 pemilih yang tersebar di 3 kecamatan dan 15 kelurahan di Kota Bontang. Selain itu, KPU Bontang juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 277 TPS untuk Pilkada 2024.
Iffa Rosita menegaskan bahwa setelah penetapan DPT ini, data tersebut tidak bisa diubah lagi. Meskipun terjadi perubahan status pada pemilih yang sudah terdaftar, seperti kematian, nama-nama tersebut tidak bisa dihapus dari daftar yang telah ditetapkan.
“DPT yang telah ditetapkan melalui pleno sudah tidak bisa dirubah lagi, meskipun nama yang tertera dalam daftar tersebut kemudian meninggal dunia, itu tidak bisa dicoret atau dikurangi dari daftar yang telah ditetapkan, begitu pula dengan data TPS-nya,” ujar Iffa.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Pemerintah Kota Bontang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Walikota Bontang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di seluruh Indonesia. Penetapan DPT menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penetapan jumlah DPT dan TPS yang final, KPU Bontang berharap proses pemilihan nanti dapat terlaksana dengan baik dan tanpa kendala yang berarti.(ADV)