Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, mendorong PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim untuk mengembangkan layanan penjaminan berbasis syariah.
Langkah ini dinilai sejalan dengan tren industri keuangan nasional dan berpotensi memperluas pasar di daerah.
“Produk perbankan sekarang banyak yang mengadopsi sistem syariah. Jamkrida patut juga memasukkan produk syariah dalam klausul regulasinya, dan ini sangat dimungkinkan,” ujar Firnadi, Minggu (11/8/25).
Firnadi menjelaskan, peluang inovasi Jamkrida akan semakin terbuka jika perusahaan mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kepatuhan ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan berbagai layanan, termasuk penjaminan syariah.
Ia menilai potensi pasar produk keuangan syariah di Kaltim cukup besar, mencontohkan Bankaltimtara yang sudah memiliki unit layanan syariah untuk menjangkau masyarakat pengguna produk berbasis prinsip syariah.
Selain inovasi produk, Firnadi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola Jamkrida, terutama setelah perubahan status dari Perusda menjadi perseroda.
“Kepercayaan lahir dari akuntabilitas. Kalau trust itu ada, bisnis akan berkembang, dan masyarakat akan semakin percaya pada lembaga kita,” tegasnya.
Firnadi optimistis, kombinasi inovasi layanan termasuk produk syariah dan tata kelola yang akuntabel akan memperkuat posisi Jamkrida Kaltim sebagai lembaga penjaminan kredit yang kompetitif.
Dengan revisi perda yang sedang dibahas, ia berharap Jamkrida mampu memperluas jangkauan pasar, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menjaga integritas bisnis di tengah persaingan industri penjaminan yang semakin ketat.(ADV)