Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Firnadi Ikhsan, mendesak percepatan penataan dan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.
Ia menyoroti lemahnya pengelolaan aset sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) yang hingga kini banyak belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Banyak aset strategis kita belum jelas status hukumnya. Ini celah bagi persoalan besar ke depan, apalagi kalau sampai dikuasai pihak luar,” tegas Firnadi, Sabtu (21/6/25).
Ia menyebutkan bahwa persoalan aset tak tercatat kerap muncul dalam audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Khusus di sektor pendidikan, temuan BPK menunjukkan belum lengkapnya administrasi bangunan sekolah yang dikelola oleh Pemprov Kaltim.
Firnadi menilai akar masalah bukan terletak pada aturan. Regulasi mengenai pendataan dan pengelolaan aset, menurutnya, sudah tersedia.
Namun, implementasinya terganjal lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“BPKAD tidak mungkin menyelesaikan ini sendirian. Perlu ada sinergi aktif dari OPD pengguna barang. Kalau tidak terjalin komunikasi, ya akan terus mandek,” ujarnya.
Bahkan, Firnadi membuka opsi pembentukan unit kerja baru jika pola koordinasi saat ini tak kunjung efektif. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kepala daerah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan dokumen aset bukan hanya soal administrasi. Sertifikasi dapat mencegah potensi sengketa, serta membuka peluang optimalisasi aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pemanfaatan langsung maupun skema sewa.
“Banyak aset kita yang bernilai tapi tak termanfaatkan. Kalau ditata dan dikelola secara profesional, ini bisa jadi sumber pemasukan daerah yang signifikan,” katanya.
Firnadi berharap kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim mampu memberi perhatian lebih terhadap persoalan ini, sekaligus mendorong percepatan sertifikasi dan pembenahan sistem pengelolaan aset.
“Jumlah aset dan lokasi harus jelas. Kalau tidak mulai ditertibkan sekarang, konsekuensinya bisa kita tanggung di masa depan,” tandasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi