Eksistensi.id Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi dalam sebuah workshop penulisan jurnalistik pada Rabu (24/7/2024) Ruang Rapat Wiek Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh sejumlah jurnalis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, menjelaskan bahwa meskipun semua tindakan tidak bermoral dapat disebut sebagai korupsi, tidak semuanya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan hukuman penjara.
“Bahwa untuk dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur pasal korupsi yang diakui, seperti suap-menyuap yang sering kali ditangani KPK,”ujar Ali
Dalam upaya menurunkan angka korupsi, KPK mengembangkan strategi melalui pendidikan anti korupsi, pencegahan, dan penindakan. Selain itu, Ali juga memperkenalkan aplikasi jaga.id yang bertujuan untuk menilai integritas dengan lebih efektif.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah mendorong KPK untuk memperketat standar etika internal mereka. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak akan berkompromi dalam menindak pelaku korupsi, termasuk yang berasal dari internal lembaga tersebut.
Selain fokus pada penindakan hukum, KPK juga aktif dalam upaya pendidikan dan pencegahan korupsi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai saluran yang disediakan, termasuk website resmi, email, call center, dan WhatsApp KPK.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berkomitmen untuk menjaga integritas dan menurunkan angka korupsi di Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai pihak.(Ainun/Redaksi)