Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Guntur: Festival Jembayan Kampung Tuha Layak Jadi Agenda Budaya Resmi Kaltim

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
16 July 2025
0 0
Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Guntur, mendorong agar Festival Jembayan Kampung Tuha (FJKT) yang digelar rutin di Desa Jembayan, Kutai Kartanegara, masuk dalam kalender budaya resmi Pemerintah Provinsi Kaltim.

Bagi Guntur, pengakuan ini penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Festival ini tidak sekadar hiburan. Di dalamnya ada jejak sejarah, tradisi ziarah ke leluhur, hingga semangat gotong royong masyarakat Jembayan yang masih terjaga. Ini bentuk identitas budaya yang harus diakui dan didukung oleh negara,” tegas Guntur, Rabu (16/7/25).

Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kukar ini menilai, konsistensi penyelenggaraan FJKT selama enam tahun berturut-turut menunjukkan adanya kesadaran budaya yang kuat dari warga desa.

Namun, ia menekankan bahwa penguatan dukungan pemerintah, baik dari sisi kelembagaan, anggaran, hingga promosi, menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan festival tersebut.

“Festival seperti ini tidak bisa terus-menerus hanya mengandalkan swadaya. Harus ada kehadiran negara. Kalau pemerintah benar-benar ingin mengembangkan sektor budaya dan pariwisata berbasis tradisi lokal, FJKT adalah salah satu contohnya yang sudah terbukti hidup dari masyarakat,” ungkapnya.

Guntur juga mengapresiasi prosesi unik dalam FJKT yang mencakup ziarah makam leluhur (ma’am leluhur) sebagai rangkaian peringatan ulang tahun desa. Ia menilai, unsur spiritual dan sejarah dalam festival tersebut menjadikannya lebih dari sekadar acara hiburan, tetapi juga ruang reflektif dan edukatif bagi generasi muda.

“Kita perlu lebih banyak ruang belajar seperti ini, di mana anak-anak muda mengenal siapa leluhurnya, dari mana mereka berasal, dan apa nilai-nilai yang diwariskan. Ini investasi sosial yang jauh lebih penting dari sekadar seremoni budaya musiman,” ujarnya.

Lebih jauh, Guntur menggarisbawahi urgensi membangkitkan kembali semangat gotong royong yang kian tergerus di era modern.

Menurutnya, festival ini bukan hanya pelestarian budaya, tapi juga pemulihan nilai sosial yang esensial bagi kekuatan komunitas desa.

“Gotong royong itu roh dari masyarakat desa kita dulu. FJKT bisa menjadi ruang membangun kembali semangat itu. Tapi semua itu butuh dukungan kebijakan dan perhatian serius dari pemerintah,” tambahnya.

Tahun ini, FJKT kembali digelar dengan berbagai rangkaian acara seperti upacara adat, pentas seni, kegiatan sosial, dan napak tilas sejarah desa. Kegiatan ini menjadi momentum kolektif masyarakat untuk menegaskan jati diri mereka sebagai bagian dari warisan budaya Kutai.

Guntur berharap Festival Jembayan Kampung Tuha tidak lagi dipandang sekadar acara lokal, tetapi menjadi aset budaya daerah yang diakui secara resmi oleh Pemprov Kaltim.

“Kalau ingin membangun pariwisata yang berakar, mulailah dari budaya sendiri. Festival ini punya potensi menjadi ikon budaya Kaltim jika benar-benar ditangani dengan serius,” tutupnya.(ADV)

Previous Post

Komisi I DPRD Kaltim Kawal Ketat Seleksi KPID, Tekankan Integritas dan Adaptasi Era Digital

Next Post

Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Next Post
Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Sigit Wibowo: Pelayanan Pasien BPJS Masih Diskriminatif, Pemerintah Jangan Cuma Bangga Anggaran

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Sigit Wibowo Kritik Birokrasi Lamban: Digital Sudah Canggih, Layanan Publik Masih Rumit

Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Sigit Wibowo Desak Penindakan Tegas Beras Oplosan: “Negara Tak Boleh Diam”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063153
Users Today : 422
Users Yesterday : 604
Views Today : 1159
Total views : 214092
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In