Sunday, September 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Guntur Tegas Tolak Truk Tambang Gunakan Jalan Umum

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
23 June 2025
0 0
Aulia–Rendi Resmi Dilantik, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Visi Kukar Idaman
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap praktik penggunaan jalan umum oleh truk tambang dan angkutan sawit.

Menurutnya, jalan yang dibangun dengan dana publik seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk menunjang aktivitas bisnis perusahaan besar.

“Saya sangat mendukung sikap Pak Gubernur. Jalan umum itu milik rakyat, bukan fasilitas gratis bagi tambang atau sawit. Kalau mau usaha, bangun jalan sendiri!” tegas Guntur, Senin (23/6/25).

Ia menyoroti maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan kabupaten dan provinsi, menyebabkan kerusakan parah dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah padat aktivitas hauling seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Berau.

“Kondisi jalan yang rusak parah, berlubang, dan licin itu bukan tanpa sebab. Kita tahu penyebab utamanya adalah kendaraan tambang yang tak sesuai kapasitas jalan. Ini merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Guntur juga mengingatkan bahwa regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan perusahaan pertambangan untuk membangun prasarana pendukung sendiri, termasuk jalan khusus untuk angkutan hasil tambang mereka.

“UU Minerba itu sudah terang benderang: tidak boleh pakai jalan umum. Kalau pemerintah daerah atau provinsi masih membiarkan, artinya mereka ikut andil dalam membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tegasnya

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di peringatan atau surat teguran. Pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi administratif bahkan penghentian sementara operasi terhadap perusahaan yang membandel.

“Kalau tidak ada efek jera, maka perusahaan akan terus mengulang. Sementara masyarakat yang harus menanggung dampaknya setiap hari. Ini soal keberpihakan negara tak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemprov Kaltim untuk membangun kerja sama lintas sektor dalam pengawasan angkutan tambang dan sawit, melibatkan Dishub, Dinas ESDM, hingga aparat kepolisian, agar kebijakan pelarangan tidak hanya menjadi wacana.

Guntur menegaskan bahwa infrastruktur publik dibiayai dari uang rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya pun harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan dibebani oleh aktivitas bisnis yang memiliki kapasitas untuk membangun jalurnya sendiri.

“Keadilan sosial itu salah satunya tercermin dari bagaimana kita melindungi fasilitas publik. Jangan sampai rakyat yang sudah bayar pajak, malah harus ganti rugi jalan rusak akibat truk tambang,” tutupnya.(ADV)

Previous Post

Aulia–Rendi Resmi Dilantik, DPRD Kaltim Dorong Percepatan Visi Kukar Idaman

Next Post

Guntur Minta Akses Jalan Kukar Jadi Prioritas Pemprov, Jangan Biarkan Warga Terisolasi

Next Post
Guntur Minta Akses Jalan Kukar Jadi Prioritas Pemprov, Jangan Biarkan Warga Terisolasi

Guntur Minta Akses Jalan Kukar Jadi Prioritas Pemprov, Jangan Biarkan Warga Terisolasi

Reklamasi Jangan Hanya Jadi Formalitas, Salehuddin Desak Audit Tambang Tak Bertuan

Reklamasi Jangan Hanya Jadi Formalitas, Salehuddin Desak Audit Tambang Tak Bertuan

Samsun Dorong Kukar Tingkatkan PAD dan Pemerataan Pembangunan Pasca Pelantikan Bupati Baru

Samsun Dorong Kukar Tingkatkan PAD dan Pemerataan Pembangunan Pasca Pelantikan Bupati Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063027
Users Today : 296
Users Yesterday : 604
Views Today : 649
Total views : 213582
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In